Penemuan Bangkai Penyu Hijau di Tumpukan Sampah di BaliPenemuan Bangkai Penyu Hijau di Tumpukan Sampah di Bali

harianredaksi.online – Penyu hijau berukuran besar ditemukan mati di antara tumpukan sampah plastik yang berserakan di Pantai Kedongan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis , 12 Januari 2023.

Permana Yudiarso, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar membenarkan soal penemuan itu dan berjenis penyu hijau.

“Penelusuran di lapangan, pada pukul 16:00 WITA oleh Cahya. Yayasan Bali Bersih yang merupakan tim respon cepat terdekat di lokasi, untuk jenis penyu yang terdampar adalah penyu hijau atau chelonia mydas, dengan panjang dan lebar 87×58 cm,” kata Yudiarto, Kamis (12/1).

Ia menerangkan, untuk penyebab pasti penyu ini terdampar belum diketahui dan ditemukan di antara tumpukan sampah plastik di pantai itu belum diketahui. Pun, sambungannya, dugaan apakah penyu itu mati setelah memakan sampah plastik hingga bangkainya terdampar di pantai bersama tumpukan sampah lain.

Selain itu, bangkai penyu tersebut diperkirakan sudah berada di Pantai Kedonganan sudah sekitar 15 hingga 20 hari.

Dugaan sementara dia mati di tengah laut, ada gelombang besar dan sekarang angin barat dan terseret ombak dan terdampar di Pantai Kedonganan. Penyebabnya, apakah dia mati karena sampah plastik, kita belum cek,” ujarnya.

Baca Juga : W Atlas Superclub Bali, Destinasi Baru Pulau Dewata

Penyu Hijau adalah salah satu hewan yang dilindungi

harianredaksi.online - Penyu Hijau Atau Chelonia merupakan jenis penyu yang berstatus rentan kepunahan, Penyu ini termasuk dalam jenis perdagangannya dalam bentuk apapun yang dilarang.
harianredaksi.online – Penyu Hijau Atau Chelonia Mydas merupakan jenis penyu yang berstatus rentan kepunahan. Penyu ini termasuk dalam jenis perdagangannya dalam bentuk apapun yang dilarang.

Penyu hijau merupakan hewan laut yang dilindungi berdasarkan ketentuan di Indonesia maupun dunia. Mengutip dari situs Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyu ini tersebar diseluruh perairan Indonesia dari mulai  perairan barat seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Kemudian  Perairan Tengah seperti Kepulauan Seribu, Jawa Barat, Karimun Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. Serta di kawasan timur seperti Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.

Menurut IUCN Red List semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah. Status perdagangan penyu secara internasional masuk dalam Appendiks I CITES  yang artinya seluruh jenis perdagangannya dalam bentuk apapun dilarang. Penyu hijau masuk ke dalam kategori endangered (terancam punah).

Baca Juga : Pulau Pananggalat Di Mentawai Muncul Di Situs Jual Beli Asing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *